Kedudukan PDAM Kabupaten Cianjur merupakan Perusahaan Milik Daerah yang berada dibawah Pemerintah Daerah Kabupaten Cianjur yang bergerak dibidang jasa produksi dan distribusi Air Minum yang dibentuk dengan Peraturan Daerah No. 5/HUK/D21.2/1975 Tentang Didirikannya Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) junto Peraturan No. 17 Tahun 1986.
Pengesahaannya pada tanggal 9 Agustus 1975 No. 34/AV/18/PERUD/ SK /1975, serta penerbitan Surat Keputusan Bupati untuk pelaksanaan operasinalnya No. 88/HK/021/1.PU.063/ 1976 tanggal 22 Juli 1976, dan dirubah dengan Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2014 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum.
Dalam pengelolaannya PERUMDAM dilaksanakan berdasarkan Azaz Ekonomi yang sehat sehingga perlu merumuskan Visi dan Misi untuk menjadi landasan dalam menentukan arah dan strategi serta sasaran utama perusahaan.